Swalayan Konsep Perubahan Jaman
Biasanya menjelang bulan puasa dan lebaran marak pemberitaan di berbagai media masa, para pedagang tradisional melakukan aksi penolakan terhadap hadirnya minimarket dan swalayan. Momen ini seakan menjadi perhatian kalangan pedagang tradisonal di daerah lainnya untuk melakukan aksi yang sama. Apalagi masa mendekati puasa dan lebaran, setiap pembukaan minimarket baru selalu menjadi isu yang sensitive bagi para pedagang tradisional.
Kita tidak bisa mengatakan langsung setuju atau menolak gerakan itu tanpa kita memahami duduk permasalahannya. Maka mari kita mulai merperdalam pengetahuan kita mengenai minimarket, swalayan dan pedagang tradisional. Sehingga diharapkan dengan pemahaman yang baik tentu akan menghasilkan pendapat yang obyektif.
Minimarket merupakan gabungan dari dua kata, yaitu “mini” dan “market”. Mini berarti “kecil” sedang market berarti “pasar”. Jadi minimarket adalah sebuah pasar yang kecil, atau diperjelas menjadi sebuah sebuah tempat yang kecil tapi menjual barang-barang bervariatif dan lengkap seperti di dalam pasar. Minimarket dan toko kelontong memiliki banyak kesamaan. Toko kelontong kini juga sudah banyak yang menggunakan komputer. Toko kelontong juga sudah banyak yang menggunakan rak standar. Lalu apa perbedaan toko kelontong dengan minimarket. Saya boleh katakan nyaris tidak ada perbedaan secara fisik, namun berbeda dalam konsep pelayanan, yang antara lain konsep swalayan.
Swalayan merupakan gabungan juga dari dua kata “swa” dan “layan”. Swa berarti sendiri sedangkan layan berarti melayani. Jika digabungkan akan memiliki pengertian “melayani sendiri”. Artinya adalah sebuah konsep pelayanan dimana pembeli bisa mengambil barang sendiri sehingga seolah-olah terlayani dengan sendirinya. Disinilah inti perbedaan antara minimarket dengan toko kelontong. Toko kelontong masih mengandalkan model dimana penjual mengambilkan barang yang akan dibeli oleh pelanggan. Saya sudah seringkali memberikan pengarahan untuk merubah cara berpikir pemilik toko kelontong. Tetapi alasan klise mengenai tingkat kehilangan selalu jadi penghalang utama yang menghalangi toko kelontong itu menerapkan konsep swalayan itu. Bukan soal modal dan tempat.
Lalu apa pengertian pedagang tradisional? Pedagang sudah jelas adalah orang yang berdagang. Lalu apa pengertian tradisional? Apakah tradisional itu mereka yang hanya mau terima hard cash, atau yang tokonya buka pagi tutup sore, atau yang hari minggu tutup, atau yang penataan barangnya serba asal-asalan, atau yang karyawannya tidak pakai seragam, atau yang belum pakai komputer, atau mereka yang belum pernahmembayar PPn. Ini yang harus kita perjelas. Karena dalam kamus bahasa Indonesia tradisional berarti skiap dan cara berpikir serta bertindak yg selalu berpegang teguh pd norma dan adat kebiasaan yg ada secara turun-temurun.Lalu apa hubungan antara berdagang dengan adat atau kebiasaan yang turun-temurun?
Berdagang menurut saya adalah sebuah kegiatan jual beli yang tujuannya keuntungan tetapi berubah cara, inovatif dan mengkuti jamannya. Lalu sejenak saya berpikir apakah pedagang tradsional itu pedagang yang menggunakan barter saat zaman jahiliyah, atau menggunakan emas sebagai alat tukarnya saat jaman majapahit, atau menggunakan uang koin saat jaman belanda, atau menggunakan uang kertas saat indonesia merdeka, atau menggunakan uang elektronik seperti saat ini. Dulu kita ada direct selling, sekarang ada multi level marketing. Jadi kebiasaan mana yang diturun-temurunkan? Oleh karenanya mari kita hentikan mengelompokkan diri kita dalam pedagang tradisional. Karena kata pedagang dan tradisional ini tidak cocok untuk digabungkan.
Ya, kebiasaan itu selalu berubah. Selalu mengikuti jaman. Lalu kenapa kita menentang hadirnya sebuah kebiasaan baru bernama “swalayan”. Kenapa kita harus membatasi? Saya yakin tren belanja swalayan ini akan menular sampai ke desa-desa bahkan sampai ke bermacam-macam toko. Jadi swalayan adalah sebuah konsep baru dalam berdagang mengikuti perubahan jaman.
Jadi salah kalau kita menolak “swalayan” nya. Yang harus kita tolak adalah monopoli nya. Monopoli minimarket oleh perusahaan nasional dan multinasional. Inilah yang harus dibatasi oleh pemerintah kita. Pemerintah harusnya justru memfasilitasi para pengusaha toko kelontong atau pengusaha lokal yang akan mendirikan swalayan di daerahnya sendiri. Berikan kemudahan perijinan. Manfaatnya sudah jelas. Puluhan agen yang akan terlibat, mulai dari agen komputer, agen rak, agen barang sampai ke programmer pun kebagian pekerjaan. Belum lagi penduduk sekitar yang dipekerjakan sebagai kasir, pramuniaga dan penjaga parkir. Kenyataan ini jauh berbeda jika minimarket ini didirikan oleh perusahaan nasional. Karena tak banyak orang lokal yang akan dilibatkan dalam kegiatan usahanya. Apalagi dari sekian banyak minimarket yang mereka dirikan hanya sebagian kecil saja yang terwaralaba.
Oleh karena itu marilah kita tinggalkan cap kita sebagai “pedagang tradisional” ini dan bertransformasi menjadi “pedagang kreatif”. Marilah kita rubah toko kelontong kita menjadi konsep swalayan. Daripada kita sibuk melakukan aksi penentangan lebih baik kita sibuk melakukan aksi merubah cara berpikir kita. Swalayan adalah konsep perubahan jaman yang harus kita ikuti dan tidak bisa kita hindari. Jayalah pengusaha lokal!
Last Updated (Sunday, 14 November 2010 02:54)



